Kejari Bukittinggi Tuntut Mati Pengendali Ganja dari Balik Penjara

    Kejari Bukittinggi Tuntut Mati Pengendali Ganja dari Balik Penjara
    Kejari Bukittinggi Tuntut Mati Pengendali Ganja dari Balik Penjara

    Bukittinggi – Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk pertama kalinya menuntut pidana mati terhadap seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja yang terbukti tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Selasa, 16 Desember 2025.

    Terdakwa berinisial PDA alias DK (36) diketahui merupakan terpidana narkotika yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup. Meski telah dijatuhi hukuman berat, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama dengan mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dari balik jeruji besi.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Bukittinggi menilai terdakwa layak dituntut hukuman maksimal dengan tiga pertimbangan utama, yakni terdakwa tidak pernah jera atas perbuatannya, tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta kembali melakukan tindak pidana narkotika meski sedang menjalani pidana seumur hidup dalam perkara yang sama.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ibrahim Khalil, SH, MH, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu, 17 Desember 2025, menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara narkotika jenis ganja. Saat menjalani hukuman tersebut di Lapas Kota Padang, terdakwa kembali mengendalikan peredaran ganja hingga perkaranya diproses secara hukum.

    “Awalnya terdakwa sedang menjalani hukuman pidana penjara 17 tahun dengan perkara narkotika jenis ganja. Namun di dalam lapas, terdakwa kembali mengendalikan peredaran ganja. Perbuatannya terungkap setelah kurir yang dikendalikan terdakwa ditangkap dan dipastikan terdakwa sebagai pengendalinya, ” ujar Khalil.

    Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan di Kota Padang. Jaksa setempat sempat menuntut terdakwa dengan pidana mati. Namun, pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

    Meski telah divonis seumur hidup, terdakwa kembali melakukan perbuatan serupa. Dari dalam lapas, terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyuruh kurir lain untuk menjemput ganja dari wilayah Penyambungan, Sumatera Utara, yang rencananya akan dibawa ke Kota Padang, Sumatera Barat.

    “Namun dalam perjalanan, kurir tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Polda Sumatera Barat di Nagari Gadut, Kabupaten Agam, tepatnya di sekitar kawasan Hotel Balcone. Karena penangkapan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, maka perkara kurir dan pengendalinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, ” jelas Khalil.

    Ia menambahkan, kurir dalam perkara tersebut telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Saat ini, tinggal perkara terdakwa PDA yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaludin, SH, MH, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap terdakwa diajukan karena terdakwa terbukti tetap mengendalikan peredaran narkotika meskipun telah menjalani hukuman seumur hidup.

    “Dalam perkara sebelumnya di Padang, jaksa juga pernah menuntut pidana mati. Namun majelis hakim memutus pidana penjara seumur hidup hingga tingkat Mahkamah Agung. Faktanya, dari dalam lapas terdakwa masih mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Bukittinggi tetap menuntut terdakwa dengan pidana mati, ” tegas Djamaludin.

    Dalam perkara ini, jaksa menyita barang bukti berupa 53 paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat, satu paket ganja yang dibungkus plastik bening, dengan total berat bersih keseluruhan mencapai 50.967, 58 gram atau lebih dari 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua buah karung warna hijau, empat unit telepon genggam dari berbagai merek, serta uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

    Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa kemarin, Penuntut Umum menyatakan secara tegas bahwa terdakwa PDA alias DK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati. (Lindafang)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Dari Pesantren ke Panggung MTQ Nasional,...

    Artikel Berikutnya

    Ayat Suci Menembus Keterbatasan, Peserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ayat Suci Menembus Keterbatasan, Peserta Tuna Netra Warnai Final MTQ Nasional di Masjid Jami'Mandiangin
    Brimob Polda Sumbar Percepat Pemulihan Malalak, Bangun Jembatan Darurat dan Intensifkan Pencarian Korban
    Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Praktek Aborsi Ilegal di Jaktim 5 Tersangka Diamankan
    Korem 084/Bhaskara Jaya Sabet Juara 1 Lomba Tenis Lapangan HUT Kodam V/Brawijaya
    72 Peserta Ikuti Wisuda Sekolah Keluarga Gemilang Tahun 2025

    Ikuti Kami