Bukittinggi — Kejaksaan Negeri Bukittinggi menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Selasa, 27 Januari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, SH., MH, bersama Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kegiatan ini berlangsung di Kota Bukittinggi dan dihadiri oleh para kepala seksi (kasi), kepala subbagian (kasubag) di lingkungan Kemenag Kota Bukittinggi, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum, khususnya dalam pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi kepada Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), diharapkan dapat memberikan jasa hukum kepada Kemenag Kota Bukittinggi, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum.

Pendampingan hukum ini dimaksudkan sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kota Bukittinggi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kerja sama tersebut, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan sinergi serta memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kota Bukittinggi.(Lindafang)

Updates.