Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA - PPAS Tahun Anggaran 2026

    Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama  KUA - PPAS Tahun Anggaran 2026
    Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA - PPAS Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 3 November 2026.

    Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pada 8 September 2025. Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menjadi dasar penyusunan APBD dan dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Proses pembahasan telah selesai dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal pada 31 Oktober 2025.

    Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Rahmi Brisma, menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2026, disepakati sebesar Rp 558, 4 miliar,
    Pendapatan itu, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 161, 8 miliyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 396, 6 miliyar.

    Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp 734 miliar. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 669, 9 miliar, Belanja Modal Rp 59, 6 miliar. Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp 1.000.000.000 dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp 3, 50 miliar

    Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan APBD. Dokumen ini disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026, serta memperhatikan target kinerja makro dan program daerah, selaras dengan pemutakhiran KEM-PPKF Tahun 2026.(**)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko dan TP PKK Bukittinggi Gelar Lomba...

    Artikel Berikutnya

    DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati KUA-PPAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mahasiswi Penghafal Al Quran 30 Juz Asal Agam Mencuri Perhatian Publik
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Dorong Layanan Publik Modern dan Terintegrasi
    Menanti Pulihnya Lembah Anai, Hotel Santika Bertahan di Tengah Sepinya Wisata Bukittinggi

    Ikuti Kami