Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna terbuka di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi pada Jumat, 7 November 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala SKPD, tokoh masyarakat adat, insan pers, dan seluruh anggota DPRD yang hadir sah sesuai ketentuan tata tertib.
Fraksi-fraksi DPRD telah pada 6 November 2025 lalu menyampaikan pemandangan umum yang berisi apresiasi, kritik, dan masukan strategis terhadap muatan substansi dan formal dari kedua rancangan tersebut.
Sebagai respons, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias pada kesempatan itu merespon poin-poin penting dari enam fraksi, termasuk Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Indonesia Raya, Nasdem, Demokrat, Karya Kebangsaan, dan PPP-PAN.
Dalam jawaban wali kota, Pemerintah Kota menyatakan dukungan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD 2026 dengan fokus pada program produktif yang berdampak langsung kepada masyarakat. Strategi optimalisasi pendapatan asli daerah dilakukan melalui inovasi digitalisasi sistem pajak, pembaruan basis data wajib pajak, dan peningkatan kinerja BUMD.Selain itu, Pemerintah Kota menegaskan pentingnya standarisasi biaya daerah sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib dan efisien.
Sinergi pengawasan dan koordinasi antara TAPD dan DPRD juga dikuatkan sebagai kunci kesuksesan pelaksanaan APBD.Mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi aset, meningkatkan validasi data, serta pengelolaan aset yang produktif dan transparan berbasis digital (sistem e-BMD).
Pemerintah juga menjamin bahwa skema pemanfaatan aset dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.Terkait tekanan fiskal akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 19, 41%, Pemerintah Kota telah melakukan restrukturisasi dengan mengutamakan belanja wajib dan program prioritas serta penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD dan kolaborasi lintas sektor.
Secara khusus, wali kota juga memaparkan penanganan terkait aset yang belum tertib administrasi termasuk inventarisasi, penghapusan aset tidak ditemukan atau rusak, serta prosedur pengamanan hukum dan pengawasan pemanfaatan aset daerah.
Rangkaian rapat paripurna yang merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I ini akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam lewat rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD menutup rapat dengan harapan agar seluruh proses dapat berjalan lancar demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.Berita ini mencakup inti dari sambutan pimpinan DPRD dan jawaban wali kota terhadap tanggapan fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna 7 November 2025, yang menggarisbawahi upaya pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah yang lebih efisien, transparan, dan produktif sesuai regulasi terbaru.(**)

Updates.